Blending BBM: Proses, Kontroversi, dan Implikasinya dalam Industri Minyak
Istilah blending atau pencampuran bahan bakar minyak (BBM) mencuat kembali di tengah dugaan kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina, Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023. Kejaksaan Agung mengungkap bahwa modus operandi kasus ini melibatkan pengadaan BBM berjenis Ron 92 (Pertamax), padahal yang sebenarnya dibeli adalah Ron 90 (Pertalite) yang kemudian dicampur untuk meningkatkan nilai oktannya.
Apa Itu Blending BBM?
Blending BBM adalah proses pencampuran beberapa jenis bahan bakar dengan karakteristik berbeda untuk memperoleh BBM yang sesuai dengan spesifikasi yang diinginkan. Menurut Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), teknik ini bertujuan untuk meningkatkan mutu BBM agar sesuai dengan standar penjualan.
Mengutip jurnal Analisis Quality Control Koreksi Blending BBM Jenis Premium dan Pertalite, blending BBM dilakukan dengan mencampurkan light naphta terhadap produk jadi yang telah diproduksi. Tujuan utamanya adalah untuk menyesuaikan nilai oktan agar sesuai dengan spesifikasi kendaraan.
Sebagai contoh:
Premium memiliki nilai oktan awal 88,8 dan perlu dikoreksi menjadi 88,0 agar mesin dapat melakukan pembakaran optimal.
Pertalite memiliki nilai oktan awal 90,4 dan perlu dicampur agar nilai akhirnya menjadi 90,0.
Jika nilai oktan terlalu tinggi, pembakaran mesin menjadi tidak efisien, sedangkan jika terlalu rendah, BBM menjadi lebih mudah terbakar dan berbahaya bagi mesin.
Blending BBM dalam Industri Minyak
Blending BBM sebenarnya adalah praktik umum dalam industri migas. Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto menyatakan bahwa proses ini sudah menjadi standar di industri dan diawasi oleh Lembaga Minyak dan Gas Bumi (Lemigas).
"Istilah blending dalam minyak itu adalah pencampuran dengan aditif untuk meningkatkan kualitas BBM. Misalnya, RON 90 bisa ditingkatkan menjadi RON 92 dengan penambahan aditif," ujarnya saat menghadiri acara Kabar Bursa Economic Insight 2025 di Jakarta.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Harian Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Mars Ega Legowo Putra, menegaskan bahwa semua BBM yang dijual di SPBU resmi Pertamina memiliki spesifikasi yang telah ditetapkan. "Kami menjamin bahwa BBM di SPBU resmi adalah produk berkualitas tinggi yang telah sesuai standar," jelasnya.
Kontroversi Blending dalam Kasus Korupsi Minyak
Kasus dugaan korupsi yang merugikan negara hingga Rp 193,7 triliun ini berpusat pada praktik blending yang dilakukan secara ilegal. Para tersangka diduga sengaja menurunkan produksi kilang dalam negeri dan menggantinya dengan impor minyak mentah yang harganya lebih mahal.
Dalam pengadaan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, diduga membeli Ron 90 namun membayarkan harga untuk Ron 92. Modus ini menyebabkan selisih harga yang sangat besar, sehingga merugikan keuangan negara.
Kesimpulan
Blending BBM adalah proses yang umum dan sah dalam industri migas, selama dilakukan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Namun, penyalahgunaan praktik ini dalam kasus korupsi tata kelola minyak menunjukkan perlunya pengawasan lebih ketat.