Kekerasan dan Kejahatan oleh Oknum Penegak Hukum dan Pemuka Agama: Sebuah Fenomena yang Mengkhawatirkan
Kekerasan dan Kejahatan oleh Oknum Penegak Hukum dan Pemuka Agama: Sebuah Fenomena yang Mengkhawatirkan
Aku masih ingat petuah kakekku, seorang lelaki bersorban yang bijak dalam tutur katanya, "Nak, hukum dan agama adalah dua tiang yang menyangga kehidupan. Jika salah satu roboh, maka akan hancurlah peradaban." Namun, bagaimana jika justru penjaga hukum dan pemuka agama yang menjadi perusaknya?
Berita demi berita yang bertebaran di layar kaca dan media sosial bagaikan serpihan kaca yang melukai hati. Seorang pemuka agama di Bandung divonis hukuman mati setelah terbukti mencabuli 13 santriwati. Seorang anak bernama Afif Maulana meninggal dunia, diduga akibat kekerasan yang melibatkan oknum aparat. Dan angka-angka yang terus bertambah: Amnesty International mencatat lonjakan kasus penyiksaan oleh aparat, dari 15 kasus pada 2021 menjadi 30 kasus pada 2024. Lantas, di mana letak keadilan yang sering mereka khotbahkan?
Penyalahgunaan Kekuasaan dan Otoritas
Penegak hukum, dengan seragam dan senjata di genggaman, memiliki kuasa untuk menegakkan aturan dan menjaga ketertiban. Namun, ada sebagian dari mereka yang lupa bahwa kekuasaan bukanlah izin untuk bertindak sewenang-wenang. Budaya kekerasan yang diwariskan, ditambah dengan lemahnya pengawasan, membuat mereka merasa kebal hukum. Sementara itu, pemuka agama yang seharusnya menjadi cahaya bagi umat, justru ada yang menjelma menjadi bayang-bayang kelam, menggunakan ayat dan doktrin untuk memanipulasi dan menindas.
Ketika kebenaran dipelintir menjadi pembenaran, hukum dan agama tak lagi menjadi pelindung, melainkan ancaman bagi mereka yang tak memiliki suara.
Kurangnya Transparansi dan Lemahnya Pengawasan
Dalam satu wawancara, seorang korban kekerasan seksual di sebuah pesantren berkata lirih, "Saya takut bicara, karena siapa yang akan percaya pada saya?" Kalimat itu menusuk seperti belati di dada. Korban, yang seharusnya dilindungi, justru terkungkung dalam ketakutan. Organisasi keagamaan sering kali menutup-nutupi kasus, dengan dalih menjaga marwah institusi. Sementara dalam institusi penegak hukum, budaya "saling melindungi" justru mempertebal tembok ketidakadilan.
Ketika tidak ada mekanisme yang benar-benar melindungi korban, kejahatan pun terus berulang. Para pelaku merasa aman, karena hukuman hanya menyentuh mereka yang tak punya kuasa.
Budaya Kekerasan dan Ketimpangan Sosial
Di balik pintu kantor polisi, di dalam ruang-ruang gelap lembaga keagamaan, di sanalah ketimpangan sosial menjelma menjadi luka. Masyarakat miskin lebih sering menjadi korban, sementara mereka yang berkuasa justru mendapat perlakuan istimewa. Dalam banyak kasus, hukum bagaikan pedang bermata satu—tajam ke bawah, tumpul ke atas.
Seorang jurnalis pernah menulis, "Mereka yang duduk di kursi pengadilan sering kali bukanlah mereka yang seharusnya berada di sana." Kenyataan pahit ini memaksa kita bertanya: siapa yang sebenarnya berhak menegakkan keadilan?
Impunitas dan Minimnya Hukuman
Di ruang sidang yang megah, para pelaku sering kali mendapat hukuman ringan, atau bahkan bebas begitu saja. Kasus demi kasus berlalu, tapi keadilan terasa semakin menjauh. Amnesty International mencatat bahwa hukuman bagi aparat yang terbukti melakukan penyiksaan sering kali tidak sebanding dengan penderitaan korban. Begitu pula dengan pemuka agama yang terbukti melakukan pelecehan—hukumannya kerap lebih ringan dibandingkan kejahatannya.
Jika hukum tak lagi menjadi pagar, lalu apa yang akan membatasi manusia dari kebejatan?
Dampak bagi Masyarakat
Ketika rasa percaya terkikis, masyarakat mulai mempertanyakan segalanya. Kepercayaan terhadap institusi penegak hukum menurun, keyakinan pada lembaga keagamaan goyah. Mereka yang dulu datang untuk mencari perlindungan, kini datang dengan ketakutan. Trauma berkepanjangan tak hanya menimpa korban, tetapi juga merambat ke generasi berikutnya.
Bukan hanya satu dua nyawa yang terluka, tapi satu bangsa yang kehilangan arah.
Kesimpulan dan Rekomendasi
Di dalam kitab-kitab suci, kita diajarkan bahwa keadilan adalah cahaya yang akan menerangi jalan manusia. Namun, cahaya itu kini meredup. Reformasi dalam institusi penegak hukum dan organisasi keagamaan bukan lagi sekadar wacana, tetapi keharusan. Transparansi harus ditegakkan, pengawasan harus diperkuat. Korban harus diberi ruang untuk berbicara tanpa takut dibungkam.
Masyarakat harus kembali berani menuntut keadilan. Jangan lagi membiarkan kekuasaan menjadi senjata bagi mereka yang seharusnya menjadi penjaga. Karena hukum dan agama seharusnya menjadi tiang peradaban, bukan palu yang menghancurkannya.
Referensi
Transparency International. (2022). Corruption Perceptions Index.
Human Rights Watch. (2021). State Violence and Law Enforcement Abuses.
Komnas HAM Indonesia. (2020). Laporan Tahunan Pelanggaran HAM.
Liputan6. (2023). "Kasus Kekerasan oleh Oknum Penegak Hukum yang Menggemparkan".
BBC Indonesia. (2022). "Pelecehan oleh Pemuka Agama: Mengapa Korban Sulit Mendapatkan Keadilan?".
The Jakarta Post. (2021). Religious Abuse and Legal Impunity in Indonesia.
Amnesty International Indonesia. (2024). "Laporan Penyiksaan oleh Aparat Penegak Hukum".
CNN Indonesia. (2022). "Ironi Kasus Kekerasan Seksual di Pusaran Pemuka Agama".
DPR RI. (2024). "Komisi VIII Dorong Usut Tuntas Kasus Kekerasan terhadap Afif Maulana".
Komnas Perempuan. (2024). "Tentang Kasus Kekerasan Seksual terhadap 13 Santriwati".
Setiawan, R. (2018). Menelusuri Jejak Hitam Penegakan Hukum di Indonesia. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
TV One News. (2023). "Oknum Polisi dan Skandal Kekerasan: Sebuah Investigasi" [Video]. YouTube.
DetikNews. (2023). "Kekerasan oleh Pemuka Agama: Pengakuan Korban dan Upaya Perlindungan" [Online]. Detik.com.
Keadilan bukan sekadar mimpi. Ia harus diperjuangkan, meski dengan suara yang serak dan tangan yang gemetar. Karena tanpa keadilan, kita bukan lagi bangsa, melainkan sekumpulan manusia yang tersesat dalam gelap.